Kamis, 26 Desember 2013

OTONOMI DAERAH




            Pada dasarnya, desentralisasi adalah mempesoalkan kewengan kepada organ organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi daerah adalah menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Otonomi daerah sangat dibutuhkan, karena  ada beberapa faktor yang memang penting. Yaitu :
1.      Membebaskan pemerintah pusat dari beban beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik.
2.      Pemerintah daerah mendapat kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengalami proses pembelajaran dan pemberdayaan secara signifikan.
            Otonomi daerah mempunyai arti sebuah kebebasan atau kemandirian. Namun bukan berarti kemerdekaan. Sehingga derah otonomi tersebut diberi kebebasan atau kemandirian sebagai wujud pemberian kesempatan namun harus dipertanggung jawabkan.
            Otonomi daerah sebagai kerangka penyelengaraan pemerintahan mempunyai visi dan misi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Yaitu politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
            Visi otonomi daerah dibidang politik. Yaitu, memahami sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis. Memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat yang luas. Serta membantu memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat asas pertanggung jawaban publik.
            Selanjutnya, visi otonomi daerah dibidang ekonomi. Yaitu, otonomi disuatu daerah harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional didaerah. Dipihak lain, juga dapat mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah dengan mengembangkan kebijakan lokal daerah untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
            Sedangkan visi otonomi daerah dibidang sosial buadaya yaitu, mengarahkan pada pengelolaan, penciptaan, dan pemeliharaan intergrasi sosial dan hormoni sosial. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif terhadap dinamika kehidupan disekitarnya dan dikehidupan global.

MASYARAKAT MADANI ATAU CIVIL SOCIETY




            Istilah “masyarakat madani” pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut ibrahim, masyarakat madani merupakan system social yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri ciri yang khas; kemajuan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai.
            Masyarakat madani di Indonesia memiliki banyak kesamaan istilah dan penyebutan. Namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu dari yang lainnya. Banyak ahli di Indonesia merujuk pada sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society) di Barat dengan menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud serupa : masyarakat sipil umumnya memiliki peranan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini.
            Sejarah pemikiran masayarkat madani atau civil sosiety memiliki banyak pandangan. “fase pertama” Ahli filsuf Yunani Aristoteles (384-322SM) memandang civil society (masyarakat sipil) sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Dikembangkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-143SM), Thomas Hobbes (1588-1679SM), John Locke (1632-1704SM). Akan tetapi pandangan tersebut berubah sama sekali dengan rumusan civil sosiety yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sipil diluar, dan penyeimbang lembaga negara.
fase kedua” pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan konteks sosial politik di Skotlandia. Berbeda dengan pendahulunya, Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial.
            fase ketiga” pada tahun 1972 Thomas Paine memaknai wacana civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara. Bahkan ia menganggap sebagai antitesis negara. Karena menurutnya, civil society adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian tanpa paksaan.
            fase keempat” wacana civil society dikembangkan oleh G.W.F. Hegel (1770-1831M), Karl Marx (1818-1883M), dan Antinio Gramsci (1891-1837M) ketiganya memandang civil society merupakan elemen ediologis kelas dominan.
            fase kelima” wacana civil society sebagai reaksi terhadap madzhab Hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tecqueville (1805-1859) menganggap civil society adalah kelompok penyeimbang negara. Menurutnya, kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat.
            Masyarakat madani membutuhkan unsur unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani . beberapa unsur yang harus dimiliki masyarakat madani adalah wilayah publik yang bebas (free public sphare), demokrasi, toleransi, kemajmukan (pluralisme), dan keadilan sosial (social justice).

NEGARA DAN AGAMA




            Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang behubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya. Apabila dalam hidup seseorang tidak ada kata agama dihidupnya, mungkin saja dia sudah bisa menerapkan apa yang baik bagi dirinya dan sekitarnya. Jadi dia tak perlu repot repot mengikuti apa yang diperintahkan Tuhan kepadanya.
            Di Indonesia tak melarang perbedaan agama yang ada. Karena Indonesia menggunakan konsep hukum demokrasi. Yang mana memberikan haknya untuk memilih memeluk agama yang disukainya. Walau tak memungkiri mayoritas agama di Indonesia adalah Islam. Meskipun begitu, Islam tetap menghargai apa yang dilakukan umat lain. Karena mereka yakin, agama tidak mengutus berbuat jahat kepadanya. Apa salahnya menjalin hidup rukun bertetangga dengan umat kristiani, toh mereka tak mengganggu kita. Dari bingkai kacamata saya, kehidupan beragama yang ada didesaku cukup baik untuk perbedaan yang terjadi.
            Ketika hari raya Idhul Fitri, para umat muslim saling membagi ketupat dengan para umat kristiani. Sedangkan umat kristiani, ketika hari raya Idhul Ad’ha, juga turut menyumbangkan seekor kambing untuk jama’ah muslim. Apa salahnya hidup berdampingan tanpa merasa ada perbedaan. Toh disetiap agama pasti mengajarkan kesatuan. Walau berbeda ras, suku, warna kulit, bahasa, tapi kita adalah saudara. Dimata Tuhan kita sama, yang membedakan hanya bentuk rasa taatnya kepada Tuhannya.
            Dan dengan hal tersebut, benar adanya bahwa negara kita ini, Indonesia memperbolehkan berbeda agama. Walau kita berbeda agama, akan tetap satu jua. Karena kita saudara. Jadi buat apa kita mempermasalahkan keanekaragaman agama yang ada. Toh dengan itu, kita tetap berjabat tangan demi sebuah tujuan. Yakni membangun Indonesia. Rasa cinta kita terhadap Indonesia akan merubah semua yang terlihat tidak biasa dimata kita, akan indah dengan perbedaan perbedaan yang ada.
            Bulatkan tekad bersama untuk Indonesia. Melupakan kita berbeda agama. Toh, baik buruknya suatu agama, hanya diri kita sendiri yang mengertinya. Tak usah dipaksa untuk sama. Bila ternyata yang sama pun masih tetap menyekat nyekatkan diri dan berbeda. Sama rasa, dalam suka maupun duka semuanya hanya demi Indonesia. Coba kembali kau bayangkan indahnya sebuah kebersamaan. Kau renungkan lagi bahagia bersama saat kau temukan bahagia itu dalam bersama. Mencintai Indonesia yang sama. Menjadikan negara yang bermakna dengan suka cita. Karena dalam kebersamaan dalam sebuah pikulan yang sangat berat, akan terasa ringan walau dalam mengangkat pikulan itu ada beberapa orang yang berbeda agama, namun mau menjalin tali kebersamaan yang kuat.

KEWARGANEGARAAN




            Salah satu unsur penting yang ada dalam suatu negara , yakni adanya penduduk (ingezentenen) atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang yang ada pada suatu waktu dan mendiami wilayah sebuah wilayah.
Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum, terdiri dari :
1.      Warga negara (staatsburgers), yaitu setiap orang yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah tersebut.
2.      Orang asing, yaitu warga negara asing yang bertempat tinggal pada negara tersebut atau semua orang orang yang bukan warga negara asli.
            Kewarganegaraan berasal dari kata warga dan negara. Warga berarti anggota. Warga negara mengandung arti hal yang berhubungan dengan negara.
            Warga negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut.
2.      Warga negara keturunan asing (non-pribumi) yaitu warga negara asing yang telah menjadi WNI.
            Azas kewarganegaraan yang mula mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan status seseorang apakah termasuk atau tidaknya seseorang tersebut dalam golongan warga negara suatu negara ialah :
1.      Azas keturunan, yakni asal usul darah, geneologis dari seorang bapak atau ayahnya atau disebut juga ius sanguinis.
2.      Azas tempat kelahiran, yakni dimana asal seseorang tersebut tertempat tinggal dan berdomilisi dinegara awal, yang disebut ius soli.
Karakteristik warga negara demokrat adalah untuk membangun suatu tatanan masyarakat yangdemokratis dan berkeadaban, maka warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa demokratis pula. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat. Yakni antara lain sebagai berikut :
1.      Rasa hormat dan tanggung jawab
2.      Bersikap kritis dan rasional
3.      Membuka diskusi dan dialog
4.      Besikap terbuka
5.      Adil dan jujur
6.      Memiliki kemandirian
7.      Memiliki tanggung jawab pribadi
8.       Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.

HAK ASASI MANUSIA




            Definisi hak adalah kekuasaan yan besar untuk menuntut sesuatu, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Karena telah ditentukan oleh UUD, aturan, dan sebagainya. Kekuasaan yang besar atas sesuatu atau menuntut derajat atau martabat. Sedangkan asasi adalah yang terjadi asas pokok, hak hak yang bersifat mendasar, pokok. Jadi hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa. Hak asasi manusia untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi adalah bersifat universal dan abadi. Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya.
            Perkembangan HAM dikawasan Eropa dimulai lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan bebas mulai dibatasi. Selanjutnya muncul The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Reusseau dan Montesquieu yang berpendapat manusia adalah merdeka sejak dirahim ibunya. Sehingga tidaklah logis ketika sesudah lahir ia terbelenggu.
            Perkembangan signifikan adalah dengan munculnya The Four Freedom dari Presiden Roosevelt pada 06 Januari 1941 yang terdiri dari empat hak. Yaitu, kebebasan b erbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama, hak kebebasan dari kemiskinan, dan hak kebebasan dari ketakutan.
            Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam empat generasi :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukumdan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan dari negara negara yang baru merdeka.
2.      Generasi kedua pemikran HAM tidak saja menuntut hak Yuridis melainkan juga hak sosial, ekonomi, politik, dan buadaya. Generasi ini menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi dari pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak hakmelaksanakan pembangunan (The Rights of Developement).
4.      Generasi keempat mengkritik peranan negara yang dominan terhadap proses pembangunan. Pemikiran HAM generasi ini dipelopori oleh Negara negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan hak asasi manusia (Declaration of The Basic Duties of Asia People and Goverment). Deklarasi ini lebih maju karena tidak hanya berpihak dalam pembangunan melainkan juga berpihak pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.