amMa abedabdillah
Rabu, 21 Oktober 2015
Kamis, 26 Desember 2013
OTONOMI DAERAH
Pada dasarnya, desentralisasi adalah mempesoalkan kewengan kepada organ
organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi daerah adalah menyangkut hak yang
mengikuti pembagian wewenang tersebut. Otonomi daerah sangat dibutuhkan, karena ada beberapa faktor yang memang penting.
Yaitu :
1.
Membebaskan pemerintah pusat dari beban beban yang
tidak perlu dalam menangani urusan domestik.
2.
Pemerintah daerah mendapat kewenangan dari pemerintah
pusat untuk mengalami proses pembelajaran dan pemberdayaan secara signifikan.
Otonomi daerah mempunyai arti sebuah kebebasan atau
kemandirian. Namun bukan berarti kemerdekaan. Sehingga derah otonomi tersebut
diberi kebebasan atau kemandirian sebagai wujud pemberian kesempatan namun
harus dipertanggung jawabkan.
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelengaraan
pemerintahan mempunyai visi dan misi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang
lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Yaitu politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
Visi otonomi daerah dibidang politik. Yaitu, memahami
sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang
dipilih secara demokratis. Memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan
pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat yang luas. Serta membantu
memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat asas pertanggung jawaban
publik.
Selanjutnya, visi otonomi daerah dibidang ekonomi. Yaitu,
otonomi disuatu daerah harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional didaerah. Dipihak lain, juga dapat mendorong terbukanya peluang bagi
pemerintah daerah dengan mengembangkan kebijakan lokal daerah untuk
mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
Sedangkan visi otonomi daerah dibidang sosial buadaya
yaitu, mengarahkan pada pengelolaan, penciptaan, dan pemeliharaan intergrasi
sosial dan hormoni sosial. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang
sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya
seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam
mendorong masyarakat untuk merespon positif terhadap dinamika kehidupan
disekitarnya dan dikehidupan global.
MASYARAKAT MADANI ATAU CIVIL SOCIETY
Istilah “masyarakat madani” pertama kali dimunculkan oleh
Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut ibrahim,
masyarakat madani merupakan system social yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri ciri yang khas;
kemajuan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap
saling memahami dan menghargai.
Masyarakat madani di Indonesia memiliki banyak kesamaan
istilah dan penyebutan. Namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu
dari yang lainnya. Banyak ahli di Indonesia merujuk pada sejarah perkembangan
masyarakat sipil (civil society) di Barat dengan menggunakan istilah yang
berbeda untuk maksud serupa : masyarakat sipil umumnya memiliki peranan fungsi
yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini.
Sejarah pemikiran masayarkat madani atau civil sosiety
memiliki banyak pandangan. “fase pertama” Ahli filsuf Yunani Aristoteles
(384-322SM) memandang civil society (masyarakat sipil) sebagai sistem
kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Dikembangkan oleh Marcus
Tullius Cicero (106-143SM), Thomas Hobbes (1588-1679SM), John Locke
(1632-1704SM). Akan tetapi pandangan tersebut berubah sama sekali dengan
rumusan civil sosiety yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sipil
diluar, dan penyeimbang lembaga negara.
“fase
kedua” pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society
dengan konteks sosial politik di Skotlandia. Berbeda dengan pendahulunya,
Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial.
“fase ketiga” pada tahun 1972 Thomas Paine
memaknai wacana civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga
negara. Bahkan ia menganggap sebagai antitesis negara. Karena menurutnya, civil
society adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian tanpa
paksaan.
“fase keempat” wacana civil society dikembangkan
oleh G.W.F. Hegel (1770-1831M), Karl Marx (1818-1883M), dan Antinio Gramsci
(1891-1837M) ketiganya memandang civil society merupakan elemen ediologis kelas
dominan.
“fase kelima” wacana civil society sebagai reaksi
terhadap madzhab Hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tecqueville (1805-1859)
menganggap civil society adalah kelompok penyeimbang negara. Menurutnya,
kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan
demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat.
Masyarakat madani membutuhkan unsur unsur sosial yang
menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani . beberapa unsur yang
harus dimiliki masyarakat madani adalah wilayah publik yang bebas (free public
sphare), demokrasi, toleransi, kemajmukan (pluralisme), dan keadilan sosial
(social justice).
NEGARA DAN AGAMA
Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan
peribadatan kepada Tuhan yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang behubungan
dengan pergaulan manusia serta lingkungannya. Apabila dalam hidup seseorang
tidak ada kata agama dihidupnya, mungkin saja dia sudah bisa menerapkan apa
yang baik bagi dirinya dan sekitarnya. Jadi dia tak perlu repot repot mengikuti
apa yang diperintahkan Tuhan kepadanya.
Di Indonesia tak melarang perbedaan agama yang ada.
Karena Indonesia menggunakan konsep hukum demokrasi. Yang mana memberikan
haknya untuk memilih memeluk agama yang disukainya. Walau tak memungkiri
mayoritas agama di Indonesia adalah Islam. Meskipun begitu, Islam tetap
menghargai apa yang dilakukan umat lain. Karena mereka yakin, agama tidak
mengutus berbuat jahat kepadanya. Apa salahnya menjalin hidup rukun bertetangga
dengan umat kristiani, toh mereka tak mengganggu kita. Dari bingkai kacamata
saya, kehidupan beragama yang ada didesaku cukup baik untuk perbedaan yang
terjadi.
Ketika hari raya Idhul Fitri, para umat muslim saling
membagi ketupat dengan para umat kristiani. Sedangkan umat kristiani, ketika
hari raya Idhul Ad’ha, juga turut menyumbangkan seekor kambing untuk jama’ah
muslim. Apa salahnya hidup berdampingan tanpa merasa ada perbedaan. Toh
disetiap agama pasti mengajarkan kesatuan. Walau berbeda ras, suku, warna
kulit, bahasa, tapi kita adalah saudara. Dimata Tuhan kita sama, yang
membedakan hanya bentuk rasa taatnya kepada Tuhannya.
Dan dengan hal tersebut, benar adanya bahwa negara kita
ini, Indonesia memperbolehkan berbeda agama. Walau kita berbeda agama, akan
tetap satu jua. Karena kita saudara. Jadi buat apa kita mempermasalahkan
keanekaragaman agama yang ada. Toh dengan itu, kita tetap berjabat tangan demi
sebuah tujuan. Yakni membangun Indonesia. Rasa cinta kita terhadap Indonesia
akan merubah semua yang terlihat tidak biasa dimata kita, akan indah dengan
perbedaan perbedaan yang ada.
Bulatkan tekad bersama untuk Indonesia. Melupakan kita
berbeda agama. Toh, baik buruknya suatu agama, hanya diri kita sendiri yang
mengertinya. Tak usah dipaksa untuk sama. Bila ternyata yang sama pun masih
tetap menyekat nyekatkan diri dan berbeda. Sama rasa, dalam suka maupun duka
semuanya hanya demi Indonesia. Coba kembali kau bayangkan indahnya sebuah
kebersamaan. Kau renungkan lagi bahagia bersama saat kau temukan bahagia itu
dalam bersama. Mencintai Indonesia yang sama. Menjadikan negara yang bermakna
dengan suka cita. Karena dalam kebersamaan dalam sebuah pikulan yang sangat berat,
akan terasa ringan walau dalam mengangkat pikulan itu ada beberapa orang yang
berbeda agama, namun mau menjalin tali kebersamaan yang kuat.
KEWARGANEGARAAN
Salah satu unsur penting yang ada dalam suatu negara ,
yakni adanya penduduk (ingezentenen) atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu
negara merupakan semua orang yang ada pada suatu waktu dan mendiami wilayah
sebuah wilayah.
Rakyat
atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum, terdiri dari
:
1.
Warga negara (staatsburgers), yaitu setiap orang yang
memiliki ikatan hukum dengan pemerintah tersebut.
2.
Orang asing, yaitu warga negara asing yang bertempat
tinggal pada negara tersebut atau semua orang orang yang bukan warga negara
asli.
Kewarganegaraan berasal dari kata warga dan negara. Warga
berarti anggota. Warga negara mengandung arti hal yang berhubungan dengan
negara.
Warga negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara
tersebut.
2.
Warga negara keturunan asing (non-pribumi) yaitu warga
negara asing yang telah menjadi WNI.
Azas kewarganegaraan yang mula mula dipergunakan sebagai
dasar dalam menentukan status seseorang apakah termasuk atau tidaknya seseorang
tersebut dalam golongan warga negara suatu negara ialah :
1.
Azas keturunan, yakni asal usul darah, geneologis dari
seorang bapak atau ayahnya atau disebut juga ius sanguinis.
2.
Azas tempat kelahiran, yakni dimana asal seseorang tersebut
tertempat tinggal dan berdomilisi dinegara awal, yang disebut ius soli.
Karakteristik
warga negara demokrat adalah untuk membangun suatu tatanan masyarakat
yangdemokratis dan berkeadaban, maka warga negara haruslah memiliki karakter
atau jiwa demokratis pula. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang
disebut sebagai demokrat. Yakni antara lain sebagai berikut :
1.
Rasa hormat dan tanggung jawab
2.
Bersikap kritis dan rasional
3.
Membuka diskusi dan dialog
4.
Besikap terbuka
5.
Adil dan jujur
6.
Memiliki kemandirian
7.
Memiliki tanggung jawab pribadi
8.
Menghargai
martabat manusia dan kehormatan pribadi.
HAK ASASI MANUSIA
Definisi hak adalah kekuasaan yan besar untuk menuntut
sesuatu, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Karena telah ditentukan oleh UUD,
aturan, dan sebagainya. Kekuasaan yang besar atas sesuatu atau menuntut derajat
atau martabat. Sedangkan asasi adalah yang terjadi asas pokok, hak hak yang
bersifat mendasar, pokok. Jadi hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa. Hak
asasi manusia untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi adalah bersifat universal dan
abadi. Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku,
melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia
untuk menjaga harkat dan martabatnya.
Perkembangan HAM dikawasan Eropa dimulai lahirnya Magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan bebas mulai dibatasi. Selanjutnya muncul The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Reusseau dan Montesquieu yang berpendapat
manusia adalah merdeka sejak dirahim ibunya. Sehingga tidaklah logis ketika
sesudah lahir ia terbelenggu.
Perkembangan signifikan adalah dengan munculnya The Four
Freedom dari Presiden Roosevelt pada 06 Januari 1941 yang terdiri dari empat
hak. Yaitu, kebebasan b erbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk
agama, hak kebebasan dari kemiskinan, dan hak kebebasan dari ketakutan.
Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam empat generasi :
1. Generasi pertama
berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukumdan politik.
Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan
dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan dari
negara negara yang baru merdeka.
2. Generasi kedua
pemikran HAM tidak saja menuntut hak Yuridis melainkan juga hak sosial,
ekonomi, politik, dan buadaya. Generasi ini menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia.
3. Generasi ketiga
sebagai reaksi dari pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu
keranjang yang disebut dengan hak hakmelaksanakan pembangunan (The Rights of
Developement).
4. Generasi keempat
mengkritik peranan negara yang dominan terhadap proses pembangunan. Pemikiran
HAM generasi ini dipelopori oleh Negara negara dikawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan hak asasi manusia (Declaration of The Basic Duties of Asia
People and Goverment). Deklarasi ini lebih maju karena tidak hanya berpihak
dalam pembangunan melainkan juga berpihak pada terciptanya tatanan sosial yang
berkeadilan.
Langganan:
Postingan (Atom)

