Kamis, 26 Desember 2013

HAK ASASI MANUSIA




            Definisi hak adalah kekuasaan yan besar untuk menuntut sesuatu, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Karena telah ditentukan oleh UUD, aturan, dan sebagainya. Kekuasaan yang besar atas sesuatu atau menuntut derajat atau martabat. Sedangkan asasi adalah yang terjadi asas pokok, hak hak yang bersifat mendasar, pokok. Jadi hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa. Hak asasi manusia untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi adalah bersifat universal dan abadi. Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya.
            Perkembangan HAM dikawasan Eropa dimulai lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan bebas mulai dibatasi. Selanjutnya muncul The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Reusseau dan Montesquieu yang berpendapat manusia adalah merdeka sejak dirahim ibunya. Sehingga tidaklah logis ketika sesudah lahir ia terbelenggu.
            Perkembangan signifikan adalah dengan munculnya The Four Freedom dari Presiden Roosevelt pada 06 Januari 1941 yang terdiri dari empat hak. Yaitu, kebebasan b erbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama, hak kebebasan dari kemiskinan, dan hak kebebasan dari ketakutan.
            Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam empat generasi :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukumdan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan dari negara negara yang baru merdeka.
2.      Generasi kedua pemikran HAM tidak saja menuntut hak Yuridis melainkan juga hak sosial, ekonomi, politik, dan buadaya. Generasi ini menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi dari pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak hakmelaksanakan pembangunan (The Rights of Developement).
4.      Generasi keempat mengkritik peranan negara yang dominan terhadap proses pembangunan. Pemikiran HAM generasi ini dipelopori oleh Negara negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan hak asasi manusia (Declaration of The Basic Duties of Asia People and Goverment). Deklarasi ini lebih maju karena tidak hanya berpihak dalam pembangunan melainkan juga berpihak pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar