Definisi hak adalah kekuasaan yan besar untuk menuntut
sesuatu, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Karena telah ditentukan oleh UUD,
aturan, dan sebagainya. Kekuasaan yang besar atas sesuatu atau menuntut derajat
atau martabat. Sedangkan asasi adalah yang terjadi asas pokok, hak hak yang
bersifat mendasar, pokok. Jadi hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa. Hak
asasi manusia untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi adalah bersifat universal dan
abadi. Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku,
melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia
untuk menjaga harkat dan martabatnya.
Perkembangan HAM dikawasan Eropa dimulai lahirnya Magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan bebas mulai dibatasi. Selanjutnya muncul The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Reusseau dan Montesquieu yang berpendapat
manusia adalah merdeka sejak dirahim ibunya. Sehingga tidaklah logis ketika
sesudah lahir ia terbelenggu.
Perkembangan signifikan adalah dengan munculnya The Four
Freedom dari Presiden Roosevelt pada 06 Januari 1941 yang terdiri dari empat
hak. Yaitu, kebebasan b erbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk
agama, hak kebebasan dari kemiskinan, dan hak kebebasan dari ketakutan.
Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam empat generasi :
1. Generasi pertama
berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukumdan politik.
Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan
dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan dari
negara negara yang baru merdeka.
2. Generasi kedua
pemikran HAM tidak saja menuntut hak Yuridis melainkan juga hak sosial,
ekonomi, politik, dan buadaya. Generasi ini menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia.
3. Generasi ketiga
sebagai reaksi dari pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu
keranjang yang disebut dengan hak hakmelaksanakan pembangunan (The Rights of
Developement).
4. Generasi keempat
mengkritik peranan negara yang dominan terhadap proses pembangunan. Pemikiran
HAM generasi ini dipelopori oleh Negara negara dikawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan hak asasi manusia (Declaration of The Basic Duties of Asia
People and Goverment). Deklarasi ini lebih maju karena tidak hanya berpihak
dalam pembangunan melainkan juga berpihak pada terciptanya tatanan sosial yang
berkeadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar