Kamis, 26 Desember 2013

MASYARAKAT MADANI ATAU CIVIL SOCIETY




            Istilah “masyarakat madani” pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut ibrahim, masyarakat madani merupakan system social yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri ciri yang khas; kemajuan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai.
            Masyarakat madani di Indonesia memiliki banyak kesamaan istilah dan penyebutan. Namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu dari yang lainnya. Banyak ahli di Indonesia merujuk pada sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society) di Barat dengan menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud serupa : masyarakat sipil umumnya memiliki peranan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini.
            Sejarah pemikiran masayarkat madani atau civil sosiety memiliki banyak pandangan. “fase pertama” Ahli filsuf Yunani Aristoteles (384-322SM) memandang civil society (masyarakat sipil) sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Dikembangkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-143SM), Thomas Hobbes (1588-1679SM), John Locke (1632-1704SM). Akan tetapi pandangan tersebut berubah sama sekali dengan rumusan civil sosiety yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sipil diluar, dan penyeimbang lembaga negara.
fase kedua” pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan konteks sosial politik di Skotlandia. Berbeda dengan pendahulunya, Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial.
            fase ketiga” pada tahun 1972 Thomas Paine memaknai wacana civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara. Bahkan ia menganggap sebagai antitesis negara. Karena menurutnya, civil society adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian tanpa paksaan.
            fase keempat” wacana civil society dikembangkan oleh G.W.F. Hegel (1770-1831M), Karl Marx (1818-1883M), dan Antinio Gramsci (1891-1837M) ketiganya memandang civil society merupakan elemen ediologis kelas dominan.
            fase kelima” wacana civil society sebagai reaksi terhadap madzhab Hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tecqueville (1805-1859) menganggap civil society adalah kelompok penyeimbang negara. Menurutnya, kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat.
            Masyarakat madani membutuhkan unsur unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani . beberapa unsur yang harus dimiliki masyarakat madani adalah wilayah publik yang bebas (free public sphare), demokrasi, toleransi, kemajmukan (pluralisme), dan keadilan sosial (social justice).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar