Istilah “masyarakat madani” pertama kali dimunculkan oleh
Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut ibrahim,
masyarakat madani merupakan system social yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri ciri yang khas;
kemajuan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap
saling memahami dan menghargai.
Masyarakat madani di Indonesia memiliki banyak kesamaan
istilah dan penyebutan. Namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu
dari yang lainnya. Banyak ahli di Indonesia merujuk pada sejarah perkembangan
masyarakat sipil (civil society) di Barat dengan menggunakan istilah yang
berbeda untuk maksud serupa : masyarakat sipil umumnya memiliki peranan fungsi
yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini.
Sejarah pemikiran masayarkat madani atau civil sosiety
memiliki banyak pandangan. “fase pertama” Ahli filsuf Yunani Aristoteles
(384-322SM) memandang civil society (masyarakat sipil) sebagai sistem
kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Dikembangkan oleh Marcus
Tullius Cicero (106-143SM), Thomas Hobbes (1588-1679SM), John Locke
(1632-1704SM). Akan tetapi pandangan tersebut berubah sama sekali dengan
rumusan civil sosiety yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sipil
diluar, dan penyeimbang lembaga negara.
“fase
kedua” pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society
dengan konteks sosial politik di Skotlandia. Berbeda dengan pendahulunya,
Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial.
“fase ketiga” pada tahun 1972 Thomas Paine
memaknai wacana civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga
negara. Bahkan ia menganggap sebagai antitesis negara. Karena menurutnya, civil
society adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian tanpa
paksaan.
“fase keempat” wacana civil society dikembangkan
oleh G.W.F. Hegel (1770-1831M), Karl Marx (1818-1883M), dan Antinio Gramsci
(1891-1837M) ketiganya memandang civil society merupakan elemen ediologis kelas
dominan.
“fase kelima” wacana civil society sebagai reaksi
terhadap madzhab Hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tecqueville (1805-1859)
menganggap civil society adalah kelompok penyeimbang negara. Menurutnya,
kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan
demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat.
Masyarakat madani membutuhkan unsur unsur sosial yang
menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani . beberapa unsur yang
harus dimiliki masyarakat madani adalah wilayah publik yang bebas (free public
sphare), demokrasi, toleransi, kemajmukan (pluralisme), dan keadilan sosial
(social justice).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar